Batasan Definitif Islam Nusantara

Batasan Definitif (al-hadd) Islam Nusantara
Islam Nusantara adalah dialektika antara normativitas Islam dan historisitas keindonesiaan yang meliputi sejak masuknya Islam ke Nusantara, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka, kemudian melahirkan ekspresi dan manifestasi umat Islam Nusantara, yang direspon dalam suatu metodologi dan strategi dakwah para alim ulama, Walisongo, dan para pendakwah Islam untuk memahamkan dan menerapkan universalitas (shumuliyah) ajaran Islam, sesuai prinsip-prinsip Ahlussunnah Wal-Jama‘ah.
Islam Nusantara sebagai metodologi dakwah Islam di Nusantara itu diwujudkan dalam suatu bentuk ajaran yang telah mengalami proses persentuhan dengan tradisi baik (‘urfun shahih) di Nusantara, dalam hal ini wilayah Indonesia, atau respon terhadap tradisi yang tidak baik (‘urfun fasid) namun sedang dan atau telah mengalami proses dakwah; amputasi, asimilasi, atau minimalisasi, sehingga tidak bertentangan dengan diktum-diktum shari’ah. Sementara penyesuaian khazanah Islam dengan Nusantara berada pada bagian ajarannya yang dinamis (shaqqun mutaghayyir, atau ijtihadiy), bukan pada bagian ajaran yang statis (shaqqun thabit, atau qath’iy).
Peletakan kata “Nusantara” di belakang kata “Islam”, dari sisi bahasa Arab dapat dimakna sebagai hubungan ‘kata sifat dan yang kata yang disifati’ (shifat maushuf), atau ‘penisbatan suatu kata pada kata lain untuk maksud tertentu’ (tarkib idhafy).
Sebagai hubungan shifat maushuf, kata Nusantara tidak untuk melokalkan Islam, atau untuk meNusantarakan Islam. Namun, penambahkan pada ‘Islam’ kata deiksis “Nusantara” adalah dalam hal pengertian hukum-hukum ijtihadiyyat yang bersifat dinamis, yang berpotensi untuk berubah seiring dengan kemaslahatan yang mengisi ruang, waktu, dan kondisi tertentu, bukan pada hal yang sifatnya statis.
Sedangkan penambahan kata “Nusantara” sebagai tarkib idhafy bagi kata “Islam” dalam istilah ilmu Nahwu mengandung arti
- fi (di dalam) artinya Islam yang terinternalisasi dan termanifestasi di dalam hidup dan kehidupan umat muslim Nusantara;
- bi (dengan/pada teritori) maksudnya adalah Islam yang berekspansi, berpenetrasi/berdialog dan berdakwah pada dan dengan wilayah teritorial-geografis insan-insan Nusantara sejak awal masuknya hingga kini, dan juga menyimpan arti
- lii (untuk, bagi) yaitu Islam dan ajarannya untuk menyempurnakan dan berdialektika bersama adat, tradisi, budaya dan peradaban Nusantara (local wisdom) yang mengandung nilai-nilai universal bagi harkat dan martabat kemanusiaan sejati.
(dikutip dari buku Kontroversi Islam Nusantara: Menjernihkan Polemik dalam Bingkai Mabadi Asyrah, oleh Faris Khoirul Anam, 2016)