Gelar dan Jabatan di Kraton Surakarta

Gelar dan Jabatan di Kraton Surakarta



satriotomo-gombal.blogspot.com Sumber Foto : Wikipedia


Gelar dan Jabatan di Kraton Surakarta
Dirangkum dari  hasil transliterasi Serat Wadu Aji

Serat Wadu Aji adalah naskah Jawa yang memuat peraturan tentang sebutan, gelar dan tugas sebagai abdi negara di Kraton Surakarta. Beberapa aturan yang ada di dalamnya antara lain : gelar jabatan atau kepangkatan serta gelar khusus. Tentang pemakaian serta awal mula adanya aturan gelar jabatan atau kepangkatan ini Marduwiyoto (1981:156) menyebutkan bahwa munculnya pemakaian gelar dalam pemerintahan di Jawa sudah ada sejak Kerajaan Medang Kamulan masa Prabu Sindula. Peraturan itu dituangkan dalam Serat Raja Kapa-Kapa.
Gelar dan Jabatan di Serat Wadu Aji di klasifikasikan dalam beberapa bidang :

Bidang Pemerintahan
Jabatan bidang pemerintahan adalah jabatan yang diemban seorang dilingkungan Kraton dalam administrasi pemerintahan kerajaan.
1. Patih, berarti parentah, berhak memerintah , memiliki kemampuan terhadap peraturan negara, memiliki wewenang dan kekuasaan untuk menyampaikan dan menyempurnakan perintah raja. Dalam serta Undang-undang Pranatan disebutkan seorang patih bertugas mencari jalan terbaik yang berkewajiban menguasai kondisi kerajaan. Karena cakupannya yang luas dalam menjalankan tugasnya ada dua jabatan patih, yaitu patih Njero dan Patih Njaba.
2. Adipati : sesorang yang mendapatkan kekuasaan dan mendapat perintah langsung dari patih untuk menyampaikan kebawahannya. Dalam pemerintahan seorang Adipati juga dapat disebut sebagai patih, dan dalam keprajuritan adipati merupakan panglima prajurit
3. Bupati, (bawahan perintah) di bawah patih yang memiliki otonomi sendiri dalam menjalankan pemerintahannya. Dalam menjalankan tugasnya seorang bupati berpedoman pada perintah raja dan patih. Jabatan bupati dapat diisi oleh sentana dalem yang gelarnya disesuaikan dengan tingkatan keturunan (gradnya)
4. Tumenggung, merupakan pimpinan yang bertanggung jawab dan berhak memeriksa segala tindakan raja. Tumenggung juga berkewajiban merawat senjata milik raja serta bertanggung jawab atas perilaku baik-buruk temannya. Tumenggung adalah kontroler bagi raja, baik yang terbuka maupun rahasia.
5. Wedana, berarti pemuka. Pimpinan yang berhak sebagai mediator atau perantara pekerjaan serta wajib jadi teladan. Wadana diartikan sebagai pemimpin golongan priyayi dan atau kedistrikan. Wewenang dan kekuasaanya menjalankan semua perintah dari kerajaan untuk diteruskan pada bawahannya serta melayani perkara yang dibawa ke kantor atau kerajaan
6. Punggawa, bertugas memimpin kegiatan upacara kenegaraan, selain itu punggawa juga dapat sebagai pengganti posisi patih jika berhalangan menjalankan tugas.
7. Hariya. Sebutan ini ditujukan untuk keluarga raja yang bertugas mengatur pekerjaan para wadana maupun lingkungan istana. Seorang hariya juga bertanggungjawab atas ketertiban dan ketenangan negara
8. Kaliwon, memiliki beberapa pengertian. Dapat diartikan orang yang kapiji (kepilih) ia berhak menerima perintah dari bupati. Kaliwon juga diartikan sebagai pemimpin pedesaan dibawah bupati dengan gaji seluas 2000 karya.
9. Panewu, sebutan bagi seorang yang berada di bawah Kaliwon, ia menerima perintah dari atasan langsung dalam hal ini kaliwon untuk disampaikan kepada kelompok bawahannya. Panewon juga disesuaikan dengan gaji seluas 1000 karya.
10. Mantri. Mempunyai hak wewenang untuk bermusyawarah dengan para atasanya dan pejabat tinggi di istana. Seorang mantri dalam perilakunya dilandasi oleh sifat nistha, madya dan utama yang diarahkan pada tindakan kebaikan.
11. Hariya Papati, berarti wadana parentah,yaitu orang yang diberi kepercayaan menerima perintah dan melakukan perintah, peraturan yg harus diketahui secara luas dalam dan luar istana. Jabatan ini dalam pemerintahan tradisional Jawa kurang begitu dapat dilacak.
12. Tandha Moi, adalah jabatan bagi seseorang yang berwe nang memberikan tandha kepangkatan serta memberi pengarahan dalam bidang pekerjaan mulai yang besar sampai yang kecil.
13. Kabayan, bertugas menyampaikan perintah dari atasan kepada bawahan.
14. Angabehi , Ngabehi adalah jabatan seseorang yang betugas menyatukan atau mengkoordinir pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam lingkungan istana.
15. Demang, bertugas memegang pemerintahan desa. Selain itu mempunyai wewenang untuk menilai terhadap pakaian yang dikenakan semua prajurit. Menurut Poerwodarminto (1939:66) , seorang Demang juga termasuk asisten Wedana dan juga pemimpin daerah perdikan.
16. Palimpingan, bertugas membuat arah kebijakan negara sehingga arah dan tujuan negara dapat tercapai.
17. Pasingsingan, bertugas menempatkan para abdi dilingkungan istana ( Pasingsingan adalah tangan kanan dari Tandha Moi)
18. Palingsingan, bertugas menempatkan para abdi yang memiliki jabatan khusus dilingkungan istana, jadi meskipun faktor keturunan sangat berpengaruh namun hak ada pada Palingsingan untuk menempatkan jabatan khusus kerajaan.
19. Pakulupan, disebut juga pemagangan, orang yang berhak memerintah para abdi calon pegawai di lingkungan istana.
20. Mantri Panglima, disebut juga Mantri Manca Gangsal, yaitu pejabat atau pembesar menteri luar desa, maksudnya pengawas hutan dan berpangkat mantri. Mantri panglima memperoleh tanah palungguh seluas 1000 karya.
21. Umbul, adalah pemimpin pedesaan dan berkedudukan sama dengan panewu.
22. Bubuyut, seseorang yang menjadi teladan di desa, serta berkedudukan sebagai paneket, Bubuyut memperoleh tanah lungguh 50 karya.
23. Aden-aden, perantara orang pedesaan ke pemerintah atau negara. Aden-aden berkedudukan sebagai mantri panglawe. Ia mendapatkan tanah seluas 25 karya.
24. Lurah, disebut pula Kapala. Ia berhak menjadi pemimpin orang pedesaan. Lurah mendapat tanah setengahnya panglawe atau 12,5 karya.
25. Patinggi, memiliki hak memberi pangkat serta pekerjaan bagi orang kecil di pedesaan yang dibawh perintahnya. Patinggi memperoleh tanah 6,25 karya.
26. Bekel, memelihara baik buruknya desa maupun kelancaran dalam menjalankan peraturan serta kewibawaan desa, bekel memperoleh tanah seluas 3,125 karya.
27. Sikep, orang kecil yang punya pekerjaan tetapi tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Ia dapat tanah lungguh 1,5 karya.
28. Karaman, orang kecil yang tidak punya pekerjaan.