TAUJIHAT KEBANGSAAN (TAUJIHAT WATHANIYYAH)

بسم الله الرحمن الرحيم

TAUJIHAT KEBANGSAAN (TAUJIHAT WATHANIYYAH)
MUHIBBIN AL-WATHONIYAH PONDOK PESANTREN AL-WATHONIYAH PUSAT JAKARTA



يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ لِلّهِ شُهَدَاء بِالْقِسْطِ
وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al-Maidah [5]: 8)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْماً بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”
(QS. Al-Hujurat [49]: 6)



Pada hari Selasa, 23 Oktober 2018, Menkopolhukam telah menyampaikan pernyataan pers tentang insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat Tauhid pada acara Hari Santri Nasional (HSN) di Limbangan Garut Jawa Barat pada 22 Oktober 2018. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian maka secara resmi Menkopolhukam menyatakan bendera tersebut sebagai bendera HTI. Siang hari tadi, Jumat, 26 Oktober 2018 pukul 11.00 Kabareskrim Mabes Polri telah menyampaikan hasil penyelidikan terhadap insiden tersebut. Malam hari ini baru saja usai pertemuan musyawarah pimpinan pusat Ormas-Ormas Islam bersama Wakil Presiden RI di Menteng yang menghasilkan lima poin hasil musyawarah solusif. Sebagaimana diketahui bersama bahwa insiden tersebut mengakibatkan polemik dan kegaduhan di masyarakat dan berpotensi memecah-belah persatuan umat Islam dan persatuan berbangsa dan bernegara Indonesia.
Maka kami atas nama pimpinan masyarakat Muhibbin Al-Wathoniyah Pondok Pesantren Al-Wathoniyah Pusat Klender Jakarta menyampaikan Taujihat Kebangsaan sebagai berikut:
1. Mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah dalam hal ini Wakil Presiden RI bersama Pimpinan Pusat Ormas-Ormas Islam dan cendekiawan muslim yang telah bermusyawarah dan menghasilkan point-point solusif.
2. Mengucapkan terima kasih dan bangga atas kinerja Pemerintah melalui Kemenkopolhukam RI dan Bareskrim Mabes Polri yang telah dengan cepat, professional, dan transparan menyampaikan informasi dan melakukan penyelidikan untuk memberikan kepastian informasi dan hukum kepada masyarakat.
3. Sebagai masyarakat pesantren, kami bersuka-cita dan berbangga hati atas penyelenggaraan upacara Hari Santri Nasional di Limbangan Garut Jawa Barat dan di seluruh Indonesia. Mengingat Hari Santri Nasional telah diresmikan oleh Pemerintah RI sebagai wujud penghormatan dan pengakuan negara atas jasa para ulama dan santri dalam memperjuangkan dan membela kemerdekaan RI. Oleh karenanya kami juga menghimbau kepada seluruh cabang Al-Wathoniyah dan masyarakat umum untuk aktif mensyiarkan HSN di lingkungan masing-masing dengan tertib dan khidmat.
4. Menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat untuk menjunjung tinggi dan penuh hormat terhadap simbol suci agama Islam dan juga lambang kenegaraan Republik Indonesia. Penghormatan terhadap simbol Islam dan lambang negara tersebut adalah amanat dari pendiri Al-Wathoniyah Pusat, KH. Hasbiyallah bin Muallim H. Gayar (1913 – 1982).  Bagi Al-Wathoniyah Pusat, semangat Islam dan cinta negara adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dan tidak boleh dibenturkan dengan alasan apapun. Nama Al-Wathoniyah yang berdiri sejak 1935 sendiri adalah cerminan kecintaan seorang ulama kharismatik KH. Hasbiyallah kepada cita-cita kemerdekaan dan pendirian NKRI. 
5. Kabareskrim Mabes Polri telah menyampaikan konferensi pers pada hari ini, Jumat 26 Oktober 2018, jam 11.00 – 11.45 di stasiun televisi dan media massa. Kabareskrim Polri telah menjelaskan beberapa point penting, di antaranya:
a. Bahwa peringatan HSN 22 Oktober 2018 di Limbangan Garut benar telah mendapat izin dari kepolisian setempat sehingga telah legal.
b. Acara tersebut juga sudah memiliki kesepakatan internal penyelenggara yaitu tidak boleh membawa atribut atau bendera apapun selain bendera Merah Putih.
c. Acara tersebut juga berkonten positif yaitu untuk meningkatkan Ukhuwah Islamiyah dan semangat Nasionalisme. Tidak ada konten negatif seperti provokasi dan lainnya. Sehingga munculnya pengibaran bendera bertuliskan kalimat Tauhid di acara tersebut jelas berasal dari pihak luar yang menyusup ke dalam acara HSN.
d. Kabareskrim Mabes Polri sudah menemukan penyusup dan pengibar bendera bertuliskan kalimat Tauhid dan mengumumkannya bahwa penyusup dan pengibar bendera di peringatan HSN 22 Oktober 2018 di Limbangan Garut Jawa Barat adalah bernama Uus Sukmana, seorang warga Garut yang bekerja di Bandung.
e. Dalam konferensi pers, Kabareskrim Mabes Polri mengumumkan bahwa Uus Sukmana sudah mengakui bahwa bendera yang dia bawa dan dia kibarkan di acara HSN Limbangan Garut adalah benar-benar bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang biasa dibawa dalam kegiatan-kegiatan HTI. Bukan bendera Tauhid.
f. Pembakaran bendera HTI oleh oknum Banser adalah bersifat spontanitas untuk berniat membakar bendera HTI, bukan niat sengaja membakar tulisan kalimat Tauhid, karena melihat adanya atribut atau bendera organisasi terlarang yaitu HTI ada di tengah proses upacara HSN.
6. Kami meyakini dan mendukung penuh pernyataan Menkopolhukam dan hasil penyelidikan Bareskrim Mabes Polri yang menyatakan dengan resmi, bahwa bendera yang dibakar oleh oknum Banser tersebut adalah bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Bukan bendera Tauhid. Oleh karenanya, bagi kami insiden ini lebih menonjol pada masalah provokasi dan tindakan melawan hukum oleh penyusup yang mengibarkan bendera HTI, organisasi makar dan sudah dilarang oleh negara, di acara HSN Limbangan Garut. Bukan semata kasus pembakaran bendera HTI yang memang terdapat kalimat Tauhid di dalamnya oleh oknum Banser.
7. Terkait dengan insiden pembakaran bendera HTI tersebut, kami meminta aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan hukum secara lebih tegas, cepat, tuntas, dan transparan dan memproses hukum pihak-pihak yang terbukti bersalah melakukan pengedaran, penyusupan, pengibaran bendera HTI yang telah terlarang oleh negara demi terciptanya kepastian hukum, ketertiban, dan keadilan masyarakat.
8. Meskipun secara hukum pidana belum ditemukan pasal pelanggaran oleh oknum Banser pembakar bendera HTI karena tidak adanya niat jahat (mens rea) di dalamnya, namun kami meminta agar oknum Banser tersebut dikenakan hukuman (ta’zir) atau sanksi disiplin organisatoris dari pengurus Banser karena telah menyalahi SOP pengamanan HSN sehingga terprovokasi oleh penyusup dan pengibar bendera HTI di acara HSN Limbangan Garut.
9. Sesuai dengan hasil musyawarah Pimpinan Pusat Ormas-Ormas Islam bersama Wakil Presiden RI yang baru saja usai yang menginformasikan bahwa baik oknum pembakar dan oknum pengibar bendera HTI sudah meminta maaf atas insiden HSN Limbangan Garut, kami mengapresiasi permohonan maaf tersebut walau proses hukum harus tetap berjalan. Bagi kami hal tersebut menjadi langkah positif bagi upaya pencegahan terjadinya eskalasi provokasi dan politisasi pada skala yang cukup massif di masyarakat bawah dan rentan menjadi obyek kapitalisasi politik di tingkat elit kepentingan di tengah masa tahun hajatan politik nasional.
10. Kami mendukung penuh langkah Kepolisian RI untuk mengambil langkah penegakan hukum dalam mengusut dan menjatuhkan sanksi dalam rangka  menyelesaikan insiden Limbangan Garut, baik terhadap oknum pembakar maupun oknum pengibar bendera HTI dengan prinsip transparan, cepat, tuntas, tegas, dalam rangka mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.   
11. Kami menghimbau kepada para khatib, dai, muballigh, dan tokoh masyarakat di lingkungan Al-Wathoniyah dan masyarakat umum untuk pro aktif membantu dan mendukung kinerja aparat hukum dalam upaya melindungi dan menghindarkan umat Islam dan masyarakat dari provokasi, politik adu domba, dan intrik pecah-belah dari kelompok makar yang telah memperalat simbol-simbol suci agama untuk kepentingan politik. Harap sampaikan kepada umat dan warga masyarakat di wilayah masing-masing secara utuh, adil, dan penuh nuansa ketenangan serta ukhuwah serta menjauhi kepentingan pihak yang mencari keuntungan politik tertentu.
12. Para khatib, dai, muballigh, dan tokoh masyarakat di lingkungan Al-Wathoniyah dan masyarakat umumnya dihimbau untuk menyampaikan kepada lingkungannya secara utuh dan adil bahwa problem utamanya bukan saja pada insiden pembakaran bendera HTI, tetapi juga pada fakta adanya upaya provokasi, pengedaran, penyusupan yang pengibaran bendera HTI, Ormas makar dan terlarang yang jelas-jelas melanggar Undang-undang, Pancasila, merongrong NKRI dan menodai kesucian Islam yaitu dengan memanfaatkan kalimat Tauhid untuk tunggangan gerakan politik makarnya, di acara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) Limbangan Garut Jawa Barat.
13. Kami menghimbau seluruh cabang Al-Wathoniyah dan masyarakat umumnya agar menolak upaya-upaya provokatif, adu-domba sesama muslim dan sesama anak bangsa Indonesia, politisasi simbol-simbol Islam, dan menolak hoax, ujaran kebencian, fitnah, provokasi yang disebarkan melalui media sosial maupun ajakan berdemonstrasi dalam merespons dan menyikapi insiden pembakaran bendera HTI atau insiden lainnya yang bersentuhan dengan isu pertentangan sesama umat Islam. Ini adalah bentuk konsistensi kita terhadap Khittah Al-Wathoniyah yang mengedepankan mekanisme musyawarah-mufakat dan dialog dalam upaya penyelesaian masalah keumatan, penuh nuansa persaudaraan sesama umat Islam (ukhuwah Islamiyah) dan persaudaraan kebangsaan (ukhuwah wathaniyyah).
14. Kita himbau saudara-saudara kita agar mengedepankan berpikir secara utuh, adil, jernih, dan berprasangka baik (husnut tafahum) terhadap sesama umat Islam, umat beragama lain, dan kepada pemerintah sebagai Ulim Amri,  mematuhi aturan hukum yang berlaku, serta menjauhi buruk sangka, nafsu kebencian, dan nafsu amarah. Mari tingkatkan pemahaman berislam secara rahmat dalam memberdayakan umat dan mensejahterakan kehidupan bangsa.

Demikian Taujihat Kebangsaan (Taujihat Wathaniyah) ini disampaikan. Semoga bermanfaat dalam ikhtiar mewujudkan kondisi keumatan dan kebangsaan yang rukun, damai, dan harmoni untuk kemaslahatan umat dan bangsa Indonesia.
   

وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللّهِ جَمِيعاً وَلاَ تَفَرَّقُواْ وَاذْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَاء فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَاناً وَكُنتُمْ عَلَىَ شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ النَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan ni'mat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena ni'mat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.”
(QS. Ali Imran [3]: 103)

Jakarta, 17 Shafar 1440 / 26 Oktober 2018

Muhibbin Al-Wathoniyah
Pondok Pesantren Al-Wathoniyah Pusat Jakarta



Arif Fahrudin
Pimpinan