Apa Itu PIN

Pejuang Islam Nusantara adalah Suatu  Organisasi di bawah otonom Nahdatul Ulama (NU) yaitu organisasi para pejuang pejuang sejati untuk memperjuangkan islam yg ada di nusantara yaitu islam yg rahmatan lil alamin yg di bawa oleh para wali songo di nusantara dgn damai tanpa kekerasan, kebencian, mengkafir kafirkan dan tidak   menghilangkan kearifan lokal di nusantara yg menjunjung tinggi perbedaan dlm bingkai bhineka tunggal ika.
Islam Nusantara bukanlah agama baru seperti apa yg di fitnah oleh orang orang yg tdk suka dgn istilah islam nusantara,  istilah Islam Nusantara ada utk mempertahankan islam di nusantara  dari gerusan islam yg tdk sesuai dgn budaya nusantara seperti kekerasan, kebencian yg merobek robek persatuan antar umat beragama dan sesama umat islam itu sendiri.
Islam Nusantara di deklarasikan justru utk memperjuangkan dan merawat perbedaan antar umat beragama dan mempersatukan  sesama umat islam itu sendiri sesuai dgn ajaran islam yg rahmatan lil alamin

Kebanggaan Terselubung

_*Kebanggaan Terselubung*_

Beberapa orang memiliki  kemampuan untuk berpuasa Senin dan Kamis, sepanjang tahun,  tapi yang lain mungkin tidak bisa.
Namun mereka memiliki kemampuan bangun di tengah malam untuk Sholat Tahajjud setiap malam, tetapi yang lain tidak dapat bangun meskipun sudah berusaha.

Yang lain tidak bisa melakukan kedua hal di atas, tetapi di mana pun mereka berjalan, mereka bersedekah dengan murah hati kepada para pengemis.

Beberapa orang tidak memiliki kekuatan untuk melakukan ibadah tambahan, tetapi mampu menjaga hati yang bersih dan wajah yang tersenyum terhadap orang-orang sepanjang waktu.

Yang lain lagi tidak melakukan apa-apa selain hanya membuat anak-anak tertawa ketika  bertemu dengan mereka.

Intinya?

Jangan pernah berpikir bahwa mereka yang tidak melakukan seperti apa yang kita lakukan lebih rendah daripada kita, atau tidak memiliki apa pun yang bisa dipersembahkan bagi orang lain.

Jangan pernah berpikir bahwa tindakan kita untuk beribadah lebih baik daripada tindakan orang lain.

Jangan biarkan kesalehan kita menumbuhkan kebanggaan terselubung dalam diri kita.

Jangan biarkan kesalehan kita meng-isolasi diri kita dari keluarga dan teman. Jangan biarkan itu membuat kita merasa lebih suci dari orang lain.

Keturunan, kekayaan, kemampuan ilmiah, warna kulit kita, kekuatan di medan perang bukan kriteria untuk kesalehan kita.

Ada banyak di Afrika, Eropa, Asia, Cina dan seluruh dunia yang mungkin lebih dekat dengan Allah daripada kita karena fakta sederhana bahwa mereka dapat menanggung kesulitan dan mengatasi cobaan lebih baik daripada kita.

Penampilan dan pakaian kita bukanlah kriteria untuk kesalehan.

Ada banyak manusia di dunia ini yang lebih dekat dengan Allah SWT meskipun mereka tampak biasa-biasa saja.

Afiliasi kita dengan sebuah jamaah atau lembaga ilmiah mana pun, harus menjadi sarana untuk memusnahkan ego dan kebanggaan kita, tanpa memandang rendah orang lain.

Ada banyak yang hatinya murni meskipun tidak ber-afiliasi dengan salah satu di atas.

Hal ini bukan paspor otomatis ke Surga.

Ada orang yang masuk surga hanya dengan memuaskan dahaga seekor anjing, yang lain mendapatkannya dengan hanya memaafkan semua orang setiap hari sebelum tidur.

 Mereka tidak memiliki banyak hal untuk ditampilkan, tetapi apa yang mereka lakukan, penting bagi Allah.

Seseorang mungkin berjalan melalui gerbang surga dengan modal sangat sedikit dan kehadirannya ketika hidup di muka bumi tidak dianggap penting, sementara yang lain dengan perbuatan yang jauh lebih besar justru binasa karena kesombongan mereka.

 Jangan terkejut jika orang itu menuntun Anda berjalan melewati gerbang Surga.

*_MARILAH SELALU MELIHAT HAL BAIK YANG ADA PADA DIRI ORANG LAIN_*

*_evaluasi akhir tahun_*

Simbol Negara Oligarki Ekonomi


"Sri Mulyani", Simbol Negara Oligarkis

Oleh: KH. Imam Jazuli, Lc., M.A

Babak baru perjuangan Islam Nusantara, setelah melawan radikalisme dan intoleransi agama, adalah menantang “Negara Oligarkis”. Salah satunya sistem permodalan yang hanya bisa diakses oleh sekelompok kecil kapitalis. Sedangkan lagu lama untuk orang kecil adalah kendala persyaratan perbankan.
Pada 23 Februari 2017, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) AAGN Puspayoga, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bersama Ketua Umum PBNU Kiai Said Aqil Siroj menandatangani sebuah MoU di Kantor Pusat PBNU.
Di dalam MoU tersebut, terdapat alokasi anggaran dari pemerintah sebesar 1.5 triliun untuk program investasi, kredit ultra mikro, atau apa pun di bawah size Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang senilai Rp. 100 triliun.
Dari total Rp. 1.5 triliun itu, menurut Sri Mulyani, jaringan usaha PBNU sudah menerima Rp. 211 miliar. Sebab, jaringan usaha yang terafiliasi dengan PBNU sangat banyak, yakni sekitar 5-10 juta.
Dari 10 juta unit usaha terafiliasi NU itu baru 5 koperasi saja yang MT Nusa Umat Sejahtera senilai Rp100 miliar; KSPPS BMT El Anugerah senilai Rp8 miliar; KSPPS BMT Nuansa Umat Jatim senilai Rp50 miliar dan KSPPS BMT Ummat Sejahtera Abadi senilai Rp3 miliar.
Persoalan sebenarnya, seperti yang penulis dengar langsung dari Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, ketika bersilaturahmi ke Pondok Pesantren Bina Insan Mulia, adalah soal sistem dan mekanisme yang kapitalistik.
Bantuan dari pemerintah tidak menolong rakyat kecil dari situasi perekonomian negara yang dikuasai kaum kapitalis.
Akses pada sumber permodalan pemerintah hanya bisa dilakukan oleh sekelompok kecil orang-orang kaya. Bahkan, dana pinjaman disodor-sodorkan hanya pada orang kaya.
Bagaimana nasib orang kecil? Nasib orang kecil akan terus dipersulit oleh negara dengan banyak alasan.
Sri Mulyani sendiri mengatakan, tidak semua unit usaha (NU) memiliki kualitas baik, dan pondok pesantren bukan unit kegiatan ekonomi, sehingga beberapa individu tidak bisa pick up, dan kreditnya tidak membantu.
Beginilah negara bila dikuasai oleh sekelompok oligarkis, sehingga sistem sepenuhnya kapitalistik.
Penulis jadi ingat Surya Paloh, Pimpinan Nasdem, yang menyebut Indonesia sebagai negara dengan sistem kapitalis, tetapi pemerintah malu mengakuinya.
Bahkan, tidak heran jika kemudian ada politisi dari fraksi PDI Perjuangan sendiri, Effendi Simbolon, bersuara sama.
Bagi Effendi, visi misi nawacita Jokowi dipraktikkan dalam wajah dan rupa yang bercita rasa liberalis-kapitalis.
Ini semua bukti bahwa ucapan Kiai Said Aqil Siroj ada benarnya, yaitu negara ingin menarik suku bunga 9% dari dana pinjaman/kredit yang diberikan.
Ketua I Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Zaenal Effendi membenarkan adanya suku bunga tinggi tersebut, yakni 8% atau 1% lebih rendah dari klaim Kiai Said Aqil Siroj.
Sri Mulyani tidak paham ekonomi Islam. Caranya dalam memaknai ekonomi Islam adalah perspektif kapitalisme.
Padahal, Islam Nusantara yang digagas oleh Walisongo, sejak dahulu kala, melawan sistem feodalisme-oligarkis-kapitalistik semacam itu.
Ustad Ahmad Baso, budayawan dan filolog NU, mengungkapkan bahwa teks-teks Nusantara warisan Walisongo adalah bukti Islamisasi yang berpijak pada pemberdayaan ekonomi rakyat.
Dengan sistem musyarakah (bagi hasil), Walisongo ingin menghapus sistem upah yang kapitalistik. Bagi Walisongo, kesejahteraan tidak boleh berputar di kalangan kelompok kecil, tetapi harus didistribusikan secara adil kepada rakyat kecil yang lebih luas (Ahmad Baso, Islamisasi Nusantara, 2018).
Sampai kapanpun, pemerintah akan melihat negatif ekonomi pesantren jika pendekatannya kapitalistik.
Hal itu akan menjurus pada pengkhianatan Kemenkeu atas Pancasila, yakni sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dan keberpihakannya pada kapitalisme.
Sri Mulyani tahu bahwa periode kedua pemerintahan Jokowi berorientasi pada persaingan global. Bahkan, Jokowi tunjuk Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan visi mendorong dunia pendidikan terintegrasi dengan dunia industri.
Jika visi ini tidak ditopang oleh dukungan pemerintah terhadap usaha rakyat kecil, menurut Kiai Said saat ceramah di PP Bina Insan Mulia, Cirebon, maka persaingan global tersebut hanya akan dimainkan oleh sekelompok kecil, para konglomerat.
Konsekuensinya, rakyat kecil hanya akan jadi korban dan buruh di negeri sendiri. Bisnis Online pun, yang digembar-gemborkan sebagai andalan di masa depan, hanya akan dimainkan oleh orang-orang kelas elite.
Kita tahu, per 2018, perusahaan Gojek, milik Nadiem Makarim, memiliki 1.7 juta pengemudi, dan masih membayangkan akan menggaet 3.4 juta pengemudi. Pada tahun 2019, baru tercapai 2 juta lebih pengemudi.
Artinya, kaum konglomerat ini berhasil menciptakan kelas-kelas buruh dan pekerja dari pada kelas-kelas sosial yang kreatif, inovatif, dan menjadi tuan di negeri sendiri.
PBNU membuat nota kesepahaman dengan Kemenkeu, sejatinya, ingin mewujudkan amanah sila ke-5 Pancasila tentang keadilan sosial, terlebih keadilan bagi “Wong Cilik”, rakyat jelata.
PBNU tidak bangga rakyat jelata mendapat pekerjaan sebagai buruh, pekerja upahan. Tetapi, jauh lebih bangga jika rakyat kecil ini jadi aktor dan pemain utama ekonomi yang dijalankan oleh negara.
Jangan berikan pekerjaan, tetapi berikanlah modal usaha agar mereka mampu menciptakan lapangan pekerjaan.
Hak untuk menciptakan lapangan pekerjaan bukan saja ada di tangan para pemodal, tetapi rakyat miskin juga berhak untuk itu.
Karenanya, prinsip PBNU sangat jelas, menurut Kiai Said, yaitu tidak anti-konglomerasi selama kaum konglomerat mau menolong orang lemah, rakyat jelata, kelas menengah, atau wong cilik.
Jika kaum konglomerat itu tutup mata, maka itulah yang disebut intoleransi ekonomi. Dosanya sama dengan perbuatan intoleransi dalam beragama.
Intoleransi ekonomi ini dilarang oleh agama karena tidak ada keadilan distributif di sana. Orang kaya dan miskin mestinya punya hak akses yang sama atas sumber-sumber ekonomi. Sebuah riwayat hadits berbunyi:



وعنْ رجُلٍ مِن الصحابةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قالَ: غَزَوْتُ معَ رسولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فسَمِعْتُهُ يقولُ: النَّاسُ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْكَلَأِ، وَالْمَاءِ، وَالنَّارِ (رواهُ أحمدُ وأبو داودَ).
Salah seorang sahabat berkata: aku berperang bersama Rasulullah saw., lalu mendengar beliau bersabda, “manusia itu bersekutu dalam tiga hal: rumput, air dan api,” (HR. Ahmad dan Abu Daud).
Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj menerjemahkan api dalam hadits sebagai energi, sumber energi, seperti gas, minyak, batu bara.
Pertamina dan seluruh anak perusahaannya, seharusnya, menjadi milik rakyat. Sebagai perusahaan BUMN, Pertamina harusnya menjadi milik rakyat, bukan sekelompok konglomerat.
Sebelum tiba era Jokowi, Blok Mahakam dikuasai Perancis dan Jepang. Blok Rokan dikuasai Chevron, perusahaan asal Amerika. Sejak 2018, Pertamina sudah berkuasa.
Tetapi, apakah rakyat kecil sudah berkuasa atas kekayaan alam Indonesia? Atau, tetap hanya segelintir elite saja?
Ternyata, Kita masih dibuat sedih hati, mendengar berita adanya para cukong-cukong dan segelintir elite kaya berebut menjadi pengelola Blok Rokan milik negara itu.
Islam Nusantara, Islam yang dicontohkan Walisongo, akan melawan sistem negara yang oligarkis-kapitalistik. PBNU kecewa dengan sikap Kemenkeu yang mengkhianati MoU dan kesepakatan bersama.
Tidak mungkin rakyat kecil diberi pinjaman modal usaha dengan suku bunga 8-9%, jika bukan karena negara ini memang dijalankan dengan sistem kapitalistik dan dikuasai kaum oligarkis. Islam akan selamanya menentang sistem pinjaman dana usaha yang kapitalistik seperti ini (Muhammad Ismail Abduh, al-Iqtishad fi Dhau’ al-Islam, 2018).
Kedua, prinsip ekonomi Islam adalah menghormati ajaran-ajaran Allah dan mencintai umat manusia. Sedangkan kepentingan kapitalis bertujuan meningkatkan perdagangan demi surplus keuntungan dan penumpukan modal, seperti tawaran kredit Sri Mulyani dengan bunga 8-9% itu (Muhammadi Ziyad Hamdan, Luzum al-Islam al-Madani wa ad-Dawlah al-Wathaniyah, 2015: 85).
Akhir kata, jika negara ini masih dikuasai oleh orang-orang yang jebolan Barat, berpikir ala Barat, menerapkan sistem Barat, maka hilang sudah kearifan Nusantara kita. Hanya kaum oligarkis yang berkuasa, dan berjaya dengan sistem kapitalisme mereka. Sementara cita-cita luhur para founding-fathers kita, yang diperas dari sejarah leluhur Nusantara, lalu tertuang dalam Pancasila, luntur terkikis zaman.

Penulis adalah Alumni Universitas Al-Azhar, Mesir; Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia, Cirebon; Pimpinan Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah (Asosiasi Pondok Pesantren se-Indonesia); Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2010.-2015

sumber : www.bangkitmedia.com

Batasan Definitif Islam Nusantara

Batasan Definitif (al-hadd) Islam Nusantara
Islam Nusantara adalah dialektika antara normativitas Islam dan historisitas keindonesiaan yang meliputi sejak masuknya Islam ke Nusantara, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka, kemudian melahirkan ekspresi dan manifestasi umat Islam Nusantara, yang direspon dalam suatu metodologi dan strategi dakwah para alim ulama, Walisongo, dan para pendakwah Islam untuk memahamkan dan menerapkan universalitas (shumuliyah) ajaran Islam, sesuai prinsip-prinsip Ahlussunnah Wal-Jama‘ah.
Islam Nusantara sebagai metodologi dakwah Islam di Nusantara itu diwujudkan dalam suatu bentuk ajaran yang telah mengalami proses persentuhan dengan tradisi baik (‘urfun shahih) di Nusantara, dalam hal ini wilayah Indonesia, atau respon terhadap tradisi yang tidak baik (‘urfun fasid) namun sedang dan atau telah mengalami proses dakwah; amputasi, asimilasi, atau minimalisasi, sehingga tidak bertentangan dengan diktum-diktum shari’ah. Sementara penyesuaian khazanah Islam dengan Nusantara berada pada bagian ajarannya yang dinamis (shaqqun mutaghayyir, atau ijtihadiy), bukan pada bagian ajaran yang statis (shaqqun thabit, atau qath’iy).
Peletakan kata “Nusantara” di belakang kata “Islam”, dari sisi bahasa Arab dapat dimakna sebagai hubungan ‘kata sifat dan yang kata yang disifati’ (shifat maushuf), atau ‘penisbatan suatu kata pada kata lain untuk maksud tertentu’ (tarkib idhafy).
Sebagai hubungan shifat maushuf, kata Nusantara tidak untuk melokalkan Islam, atau untuk meNusantarakan Islam. Namun, penambahkan pada ‘Islam’ kata deiksis “Nusantara” adalah dalam hal pengertian hukum-hukum ijtihadiyyat yang bersifat dinamis, yang berpotensi untuk berubah seiring dengan kemaslahatan yang mengisi ruang, waktu, dan kondisi tertentu, bukan pada hal yang sifatnya statis.
Sedangkan penambahan kata “Nusantara” sebagai tarkib idhafy bagi kata “Islam” dalam istilah ilmu Nahwu mengandung arti
- fi (di dalam) artinya Islam yang terinternalisasi dan termanifestasi di dalam hidup dan kehidupan umat muslim Nusantara;
- bi (dengan/pada teritori) maksudnya adalah Islam yang berekspansi, berpenetrasi/berdialog dan berdakwah pada dan dengan wilayah teritorial-geografis insan-insan Nusantara sejak awal masuknya hingga kini, dan juga menyimpan arti
- lii (untuk, bagi) yaitu Islam dan ajarannya untuk menyempurnakan dan berdialektika bersama adat, tradisi, budaya dan peradaban Nusantara (local wisdom) yang mengandung nilai-nilai universal bagi harkat dan martabat kemanusiaan sejati.
(dikutip dari buku Kontroversi Islam Nusantara: Menjernihkan Polemik dalam Bingkai Mabadi Asyrah, oleh Faris Khoirul Anam, 2016)

Bulan Syuro

DILARANG MENIKAH DI BULAN SURO
BUKAN SYARIAT TAPI ADAB WONG JOWO

Oleh : Shuniyya Ruhama

Bagi masyarakat Jawa,  bulan Suro adalah salah satu bulan sakral setelah Puasa.  Bedanya,  kalau bulan Puasa penuh dengan ritual ibadah baik pribadi maupun yang bersifat syi'ar agama,  sedangkan Suro lebih banyak tidak menggelar acara kegembiraan. Terutama acara pernikahan dan khitan.

Ini bukan tanpa sebab.  Bagi penduduk Jawa,  Suro merupakan bulan dukacita mendalam. Yakni terjadinya pembantaian keturunan Kanjeng Nabi SAW secara brutal.  Hanya menyisakan balita bernama Sayyid Ali Zainal Abidin.

Karena itulah,  dianggap sangat tidak etis menggelar acara yang intinya merayakan kebahagiaan di saat seperti ini. Sebagai tanda penghormatan kepada Kanjeng Nabi dan seluruh keturunannya.

Masyarakat Islam di Nusantara adalah penganut setia faham ahlussunnah wal jama'ah dengan guru tasawuf Imam Hasan Al Bashri,  Imam Al Ghozali dan Imam Al Junaidy.  Sehingga dirasa cukup memperingati bulan Suro dengan cara demikian. 

Tentu berbeda dengan penduduk Persia. Mereka memiliki kedekatan psikologis yang luar biasa dari sisi historis.

Bermula dari penaklukan Kemaharajaan Persia oleh Kholifah Amirul Mukminin Sayyidina Umar RA.  Pasca penaklukan,  beliau mengirimkan salah satu Ulama Terbaik yakni Sayyidina Ali Karromallahu Wajhah.

Raja Persia jatuh hati dengan kealiman dan kelembutan beliau.  Akhirnya secara sukarela masuk Islam.  Dan ternyata diikuti oleh seluruh penduduk negeri tersebut. 

Untuk memperkuat silaturahim,  maka putra Sayyidina Ali yakni Sayyidina Husein dinikahkan dengan putri Sang Raja. Dari pernikahan ini lahir beberapa keturunan.

Karena itu,  sangat dipahami kedekatan psikologis antara penduduk Persia (Iran dan sebagian Irak)  terhadap Sayyidina Husein. 

Itulah mengapa mereka ketika memperingati peristiwa Karbala menjadi lebih semarak dan menyayat daripada kita orang Islam di Nusantara. 

Namun demikian tidak bijaksana jika kita menghakimi. Karena urusan mahabbah terkadang tidak bisa dijabarkan dengan syariat bloko.  Cukup bagi kita tidak meniru cara yang mereka lakukan. 

Kembali ke tradisi larangan menikah di Bulan Suro.  Sekali lagi ini urusannya adalah adab dan mahabbah.  Jadi tidak bisa dicari dalilnya secara syar'ie. 

Adapun ketika dalam kondisi darurat harus ada pernikahan di bulan ini,  maka tradisi telah memberi solusi. 

Salah satunya ialah pengantin putri harus menerobos tembok yang dijebol. Larangan menikah di bulan Suro diibaratkan tembok.  Jadi siapa saja yang menikah di bulan ini berarti nabrak tembok.

Karena itu secara sengaja dibuat ritual tambahan yaitu temboknya dijebolkan,  dibuatkan jalan.  Sebagai simbol permintaan maaf dan mohon ijin kepada Sayyidina Husein,  Sayyidina Ali dan Sayyidina Kanjeng Nabi Muhammad SAW. 

Adapun dalil keumumannya ialah ada di Hadits Qudsi: Qoolallaahu 'azza wa jalla " Anaa ma'a dzonni 'abdii" (Gusti Allah berfirman: Aku beserta persangkaan hambaKu).

Dengan kata lain,  kita berhusnudzon kepada Kanjeng Nabi dengan cara kulo nuwun untuk melaksanakan hajat kebahagiaan di bulan dukacita. Dan ridlo Kanjeng Nabi adalah ridlo Gusti Allah SWT jua. 

Dengan demikian,  Islam yang membudaya menjadi fleksibel dan bisa dijalankan secara luwes oleh semua penganutnya.  Sangat indah, kan? 

Salam cinta Islam Nusantara.  Salam NKRI harga mati...😘💗😘💗

Memahami Pancasila dari Berbagai Sudut Sejarah

TERUNGKAP, SEJAK AWAL NU DAN MUHAMMADIYAH MENOLAK PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA.

Oleh : Ali Baharsyah

Jangan terburu2 menuduh PKI atau radikal kepada mereka yang tidak setuju pancasila. Kerena tokoh2 Islam pendiri bangsa Ini juga menolak Pancasila.

NU ketika masih bergabung dengan PPP pasca dibubarkannya Partai Masumi dianggap kelompok garis keras oleh rezim orde baru  karena paling lantang menolak Pancasila.

Dibawah ini ada satu  tulisan panjang tapi menarik dibawa ditulis oleh salah seorang staf UGM  disarikan dari desertasi doctoral  Faisal Ismail.

Selamat Membaca.

....
NU dan Pancasila: Dulu dan Kini
admin - Oktober 23, 2017
Azis Anwar | CRCS | Perspektif

Nahdlatul Ulama (NU) kini telah menjadi salah satu ormas Islam yang lantang mendukung Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara.

Diberitakan di website NU, peringatan Hari Santri 22 Oktober tahun ini mengambil tema Meneguhkan Peran Santri dalam Bela Negara, Menjaga Pancasila, dan NKRI.

Di antara ormas-ormas Islam, NU paling keras suaranya dalam mendukung penerapan Perppu 2/2017 untuk membubarkan ormas yang mengampanyekan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Sepekan sebelum peringatan Hari Santri, dikabarkan lebih dari 20 ribu Nahdliyin berkumpul di Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, mendeklarasikan “Front Penggerak Pancasila”.

Terkait sikapnya dengan Pancasila, sesungguhnya NU mengalami pergulatan yang dinamis. Di awal-awal perumusan Pancasila, perwakilan NU menginginkan Islam sebagai dasar negara. Sikap ini berubah seiring perubahan rezim dan konfigurasi politik.

Masa Perumusan

Pada masa sidang kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) untuk membuat rancangan konstitusi (UUD), perwakilan NU kala itu, Kiai Wachid Hasjim (bapaknya Gus Dur) ingin mempertahankan “tujuh kata” (“dengan kewajiban mendjalankan sjariat Islam bagi pemeloek-pemeloeknja”) setelah kata “Ketoehanan”, sebagaimana dinyatakan dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945, hasil kesepakatan Panitia Sembilan.

Wachid Hasjim juga mengusulkan untuk dimasukkan dalam rancangan konstitusi bahwa presiden Indonesia harus seorang Muslim dan bahwa negara Indonesia berdasarkan Islam, bukan Ketuhanan Yang Maha Esa seperti yang kini tercantum di pasal 29 UUD ’45.

Perwakilan Indonesia Timur Johanes Latuharhary sempat keberatan dengan “tujuh kata” itu. Namun Wachid Hasjim bersikukuh bahwa itu sudah merupakan kesepakatan Panitia Sembilan. Sukarno, dengan berlinang air mata, membujuk agar yang tak setuju dengan Piagam Jakarta bersedia berkorban karena itu merupakan “hasil jerih payah untuk menghilangkan perselisihan paham antara golongan kebangsaan dan golongan Islam.” Usulan Kiai Wahid Hasyim terpenuhi hingga akhir sidang BPUPK.

“Tujuh kata” beserta turunannya itu  baru dicoret dalam pertemuan selama 15 menit yang diinisiasi oleh Mohammad Hatta pada pagi hari menjelang sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 untuk mengesahkan UUD. Dalam lobi singkat untuk mencoret “tujuh kata” itu, Mohammad Hatta membujuk tokoh Islam.

(Komposisi anggota PPKI berbeda dari BPUPK. Jika anggota BPUPK dipilih berdasarkan latar belakang ideologis dan perwakilan golongan, anggota PPKI tersusun  terutama dari perwakilan kedaerahan dan organisasi. Dari 27 anggota PPKI, hanya 4 saja yang bisa dihitung “mewakili” Islam, yaitu Wachid Hasjim [NU], Ki Bagus Hadikoesoemo [Muhammadiyah], Kasman Singodimedjo [komandan PETA], dan Teuku Hasan [Aceh].)

Dalam Memoir-nya, Hatta menyatakan telah membujuk keempat tokoh Islam di PPKI itu untuk mencoret “tujuh kata”. Namun dalam catatan AB Kusuma, yang dikutip di buku Yudi Latif (kini kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila [UKP-PIP]), Wachid Hasjim tidak hadir dalam lobi itu karena sedang ke Surabaya dan barangkali Hatta lupa. Jika catatan AB Kusuma ini benar, berarti tidak ada perwakilan “golongan Islam” yang menandatangani Piagam Jakarta yang ikut dalam momen krusial pencoretan “tujuh kata” itu. Pada kenyataannya, nantinya pada sidang Badan Konstituante 1956-1959 untuk membuat konstitusi baru, “kelompok Islam” menyatakan “kelompok Pancasila” telah melakukan intrik politik dalam pencoretan “tujuh kata” dari Piagam Jakarta.

Masa Orde Lama

Di Badan Konstituante, NU bersama Masyumi berada dalam kelompok Islam yang mengadvokasi Islam sebagai dasar negara melawan kelompok Pancasila yang tersusun dari Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Komunis Indonesia (PKI), dan partai-partai kecil lain.

Dalam sidang Konstituante, perwakilan NU Kiai Ahmad Zaini menyatakan Pancasila adalah “rumusan kosong” yang ambigu dan dapat mengakui keberadaan “penyembah pohon”. Perwakilan NU lainnya, Saifuddin Zuhri (bapak dari Menteri Agama sekarang), menyatakan bahwa sila pertama Pancasila kabur maknanya dan dapat ditafsirkan oleh tiap kelompok agama sesuai keinginan mereka sendiri.

Pendeknya, kelompok Islam (NU dan Masyumi) berpandangan bahwa Islam merupakan dasar yang lebih jelas dan komprehensif dibanding Pancasila. Persoalan dasar negara ini membuat sidang Konstituante menemui jalan buntu. Karena kegagalan tiap kelompok untuk memperoleh kuorum 2/3 dari total suara tiap kali diadakan pemungutan suara, Sukarno akhirnya membubarkan Konstituante melalui dekret presiden 5 Juli 1959. Dekret ini menyatakan UUD ‘45 kembali aktif sebagai konstitusi dan bahwa Piagam Jakarta “menjiwai” UUD ’45. (Ambiguitas makna “menjiwai” ini di kemudian hari masih mempengaruhi diskursus hubungan Islam dan negara dalam konstitusi dan perundang-undangan dan sempat terangkat dalam upaya reformasi konstitusi pasca-Orde Baru.)

Masa Orde Baru

Pada masa Orde Baru, rezim Soeharto ingin menerapkan Pancasila hampir di segala lini kehidupan: dari demokrasi Pancasila, ekonomi Pancasila, hingga moral Pancasila. Mengklaim ingin melindungi Pancasila dari ancaman ideologi Islam, rezim merestrukturisasi partai-partai politik menjadi tiga, dengan semua partai Islam (NU, PSII, Perti, dan Parmusi—Partai Masyumi pada saat itu sudah dibubarkan) berfusi ke dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pada 1970-an, untuk menentang kebijakan rezim mengenai Pancasila, terutama mengenai penerapan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) untuk pegawai negeri dan umum dan Pendidikan Moral Pancasila (PMP) untuk siswa-siswi di sekolah, Kiai Bisri Syansuri, ketua Dewan Penasehat PPP dan Rais Syuriah NU, berfatwa wajib hukumnya bagi setiap Muslim untuk memilih PPP, satu-satunya partai Islam, sekalipun berrisiko kehilangan jabatan dan pekerjaan.

Pada Sidang Umum MPR 1978 mengenai legalisasi P4, PPP dipimpin Kiai Bisri keluar dari sidang (walk out) sebagai bentuk protes. Pada 1970-an, orang-orang NU di dalam PPP dipandang sebagai orang-orang garis keras oleh rezim. NU pada dekade ini menjadi oposan paling kritis terhadap rezim, satu hal yang membuat rezim berupaya mempenetrasi PPP dan mengganti orang-orang NU dengan yang lebih bersahabat dengan rezim.

Perubahan Sikap

Posisi NU terhadap Pancasila mulai berubah pada dekade selanjutnya, 1980-an, terutama setelah rezim Orde Baru mengumumkan rencana untuk menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal bagi semua partai politik dan organisasi massa. PPP dan ormas-ormas Islam tentu menghadapi pilihan sulit: berkompromi agar partai/organisasi tetap hidup atau dibubarkan.

NU pada dekade itu mulai mengubah haluan sikapnya terhadap rezim, dari konfrontasi menjadi bersedia kompromi. NU menunjukkan penerimaannya terhadap Pancasila pada Munas 1982 dan mendeklarasikannya secara resmi pada muktamar ke-27 tahun 1984 di Situbondo. Keputusan penting lain dari muktamar itu ialah NU kembali ke “khittah1926” sebagai organisasi sosial keagamaan (jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah) dan tak ingin lagi terlibat dalam “politik praktis”, yang kemudian diwujudkan dengan keluar dari PPP. Arsitek dari manuver ini adalah Kiai Achmad Siddiq (yang kemudian menjadi Rais ‘Aam Syuriah NU) dan Gus Dur (yang kemudian menjadi Ketua Umum PBNU).

NU menjadi yang pertama dari semua ormas Islam dalam menerima Pancasila sebagai asas organisasi, bahkan sebelum UU Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan diumumkan resmi oleh rezim. (NU merumuskan pada 1983, resmi pada 1984; Muhammadiyah merumuskan pada 1983 dan resmi pada muktamar 1985.) NU juga merumuskan argumen-argumen keislaman untuk menunjukkan bahwa Pancasila tidak bertentangan dengan Islam. Argumen-argumen ini bahkan kemudian diadopsi oleh Departemen Agama, diwujudkan dalam buku Pedoman Pelaksanaan P4 bagi Umat Islam, untuk dijadikan model bagi ormas-ormas Islam lain.

Argumen bernada anekdotal dari Kiai Achmad Siddiq misalnya menyatakan: “Ibarat makanan, Pancasila sudah dikunyah dan ditelan sekian lama, kok baru sekarang dibahas halal-haramnya?”

Argumen yang lebih serius, misalnya dari Gus Dur, menyatakan bahwa fikih tidak saja membagi dunia hanya dalam dua kawasan: darul-Islam (negeri Islam) dan darul-harb (negeri perang). Ada alternatif ketiga, yakni darus-shulh atau negeri tempat umat Islam dapat hidup damai dan menjalankan Islam meski negeri itu tak diatur dengan hukum Islam. (Muhammadiyah punya istilah berbeda tapi kurang lebih sama maknanya: darul-‘ahdi was-syahadah atau negeri konsensus dan persaksian—istilah ini resmi diperkuat lagi dalam muktamar ke-47 Muhammadiyah pada 2015.) Dalam argumen ini, negara Pancasila adalah contoh dari darus-shulh atau darul-‘ahdi was-syahadah itu.

Ideologis atau Pragmatis?

Yang menjadi pertanyaan besar di sini dan membuat para analis berbeda pendapat ialah: apa yang melatarbelakangi keputusan NU untuk berubah haluan menjadi menerima Pancasila pada 1980-an itu? Apakah manuver ini bersifat tulus secara ideologis atau sekadar pragmatisme politis belaka?

Sebagian analis menyatakan itu tak murni ideologis dan lebih banyak dipengaruhi oleh konfigurasi politik saat itu. Kalau saja Orde Baru tak memaksakan asas tunggal Pancasila, NU kemungkinan masih tak menerima Pancasila. Faktor lainnya ialah retaknya hubungan antara NU dan PPP. NU adalah basis mayoritas pendukung PPP namun orang NU kurang terakomodasi secara proporsional di kalangan elite PPP. Dengan kata lain, keputuan NU untuk kembali ke khittah 1926 juga memiliki latar belakang politik, yakni dishamorni dengan PPP. (Pada pemilu 1987, NU melakukan “aksi penggembosan” terhadap PPP dan membuat suara PPP jatuh.)

Namun penjelasan dari Gus Dur, sebagaimana tertuang dalam pengantar terhadap buku Einar Martahan Sitompul, Nahdlatul Ulama dan Pancasila (1989), tampak ingin menunjukkan bahwa itu merupakan manuver ideologis yang selaras dengan ajaran Ahlussunnah wal-Jamaah. Menurut Gus Dur, NU dalam Konstituante memperjuangkan Islam karena itu bagian dari “idealisme”. Tapi karena ia tak berhasil, harus ada pilihan lain, yaitu alternatif ketiga sebagai darus-shulh. Dalam penjelasannya, Gus Dur mengutip kaidah fikih (dan Gus Dur kerap kali mengutip beragam kaidah fikih untuk menjelaskan manuver politiknya) yang berbunyi “apa yang tak dapat diwujudkan semuanya, jangan tinggalkan semuanya” (ma la yudraku kulluhu la yutraku kulluhu).

Saya pribadi tak sepenuhnya puas dengan penjelasan Gus Dur ini. Salah satu pertanyaan yang masih tersisa adalah: mengapa argumen seperti yang disampaikan Gus Dur  itu tak muncul sejak awal perumusan Pancasila dan dalam sidang Konstituante? Andai saja demikian sedari awal, dan NU misalnya bergabung dengan kelompok Pancasila, kemungkinan Konstituante untuk mencapai kuorum lebih besar; kita punya konstitusi baru yang lebih kuat sebagai suatu produk konsensus; dan dampaknya besar terhadap diskursus umat Islam sejak republik ini baru berusia remaja.

Kendati demikian, di luar soal apakah ia merupakan manuver ideologis atau pragmatisme politik, yang jelas sikap rezim terhadap umat Islam sejak pertengahan 1980-an mulai melunak—kecuali tentu terhadap yang masih kukuh menolak asas tunggal Pancasila. Satu dekade terakhir Orde Baru kerap ditandai sebagai era “rapprochement” rezim dengan umat Islam: larangan jilbab bagi siswi-siswi sekolah dicabut; bisnis judi SDSB dibubarkan; dan rezim mendirikan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).

Kalau memakai perspektif utilitarian yang berpandangan bahwa keberhasilan manuver politik dinilai bukan dari idealisme ideologis melainkan pada hasilnya yang lebih bermaslahat secara umum (dalam hal ini, umat Islam), keputusan NU pada awal 1980-an itu berhasil. Dengan menerima Pancasila, rezim tak lagi punya alasan untuk menekan umat Islam secara umum, sehingga energi umat Islam bisa dialihkan ke hal lain, bahkan mengkritik kebijakan rezim Orde Baru lainnya. Pada kenyataannya, Gus Dur dan NU bisa tetap kritis terhadap Orde Baru. Bila Orde Baru mendirikan ICMI, Gus Dur membentuk Forum Demokrasi.

Pascareformasi

Kini, hampir dua dekade pascareformasi, NU sudah menjadi salah satu pendukung kuat Pancasila. Suara-suara penolakan terhadap kebijakan pimpinan pusat di PBNU bukannya tidak ada (sejak dulu pun demikian—satu contoh yang terkenal: pada 1980-an, Kiai As’ad Syamsul Arifin menyatakan mufaraqah atau memisahkan diri/keluar dari NU yang dipimpin Gus Dur.)

Namun secara umum, figur-figur penting NU kini berada di belakang Pancasila. Rais Aam NU Kiai Ma’ruf Amin dan Ketua Umum NU Kiai Said Aqil Siradj kini menjadi dua dari sembilan pengarah UKP-PIP.

Konfigurasi politik saat ini sudah berbeda dari zaman Orde Baru. Rival NU dalam persaingan antarormas Islam juga sudah berbeda. Corak penafsiran politis terhadap Pancasila pun lebih beragam. Di masa pascakemerdekaan hingga berakhirnya Orde Lama, Pancasila cenderung dimaknai sebagai konsensus pemersatu semua kalangan melawan kolonialisme dan imperialisme, dengan ragam sisi terang dan gelapnya. Di zaman Orde Baru, Pancasila cenderung menjadi instrumen penjaga “stabilitas” politik. Pascareformasi, tafsir-tafsir dari beragam spektrum saling berebut untuk memaknai Pancasila. NU tampaknya berada dalam kalangan yang memaknai Pancasila sebagai simbol penjaga kebinekaan, kalau bukan malah instrumen “penggebuk” ormas “subversif”.

Apakah NU bisa merumuskan ulang tafsir Pancasila yang lebih dari sekadar itu, misalnya terkait persoalan sektarianisme internal umat Islam dan tafsir lain yang bukan sekadar soal kebinekaan dan hubungan agama negara melainkan juga “keadilan sosial” di sila kelima? Jawabannya ada di tahun-tahun mendatang.[]

*Penulis adalah alumnus dan kini staf CRCS UGM. Sebagian besar data sejarah dalam tulisan ini diambil dari disertasi doktoral Faisal Ismail, Islam, Politics and Ideology in Indonesia: A Study of the Process of Muslim Acceptance of the Pancasila di McGill University pada 1995. Gambar ilustrasi di atas diambil dari website NU.

sumber : https://crcs.ugm.ac.id/berita-utama/11602/nu-dan-pancasila-dulu-dan-kini.html


Catatan tambahan

Muktamar NU di Situbondo tahun 1983 selain Kithah NU Juga menetapkan dari Keputusan Final Pancasila sebagai azas tunggal berbangsa dan bernegara

Referensi Buku Islam Nusantara

Oleh: Rijal mumazziq Z (juli 2018)

Sejak awal saya nggak peduli dengan pro kontra Islam Nusantara. Setuju karepmu, ora setuju yo sak karepmu. Yang penting, kita sama-sama pernah minum Susu Bendera (Frisian Flag) yang katanya malah tidak mengandung susu sama sekali. Masak kalah sama Milkita yang tiga lolinya setara dengan segelas susu! Benarkah ini konspirasi bikinan Yahudi Pantai Gading? Soal susu, kita tanya ke Moslem Siber Kremi saja. Kalau nggak mau ya hubungi Lucinta Luna saja.

Di antara bahan baku memahami konsep Islam Nusantara adalah buku-buku berikut ini.

1. Islam Nusantara karya Gurutta Ahmad Baso

2. Masterpiece Islam Nusantara karya Mas Zainul Milal Bizawie

3. Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara abad XVII-VIII karya Prof. Azyumardi Azra

4. Sejarah Islam Nusantara karya Michael Laffan

5. Nasionalisme dan Islam Nusantara. (Bunga rampai). Editor: Abdullah Ubaid dan Muhammad Bakir

6. Islam Nusantara. (Bunga rampai). Editor: Mas Akhmad Sahal dan Mas Munawir Aziz

7. Kontroversi Islam Nusantara karya Ustadz Faris Khoirul Anam

8. Islam Nusantara dalam Konteks Multikulturalisme karya Mas Syafiq Hasyim

9. Mahakarya Islam Nusantara karya Ustadz Ahmad Ginanjar Sya'ban

10. Warisan Intelektual Ulama Nusantara karya Ustadz Fauzi Ilyas.

11. Atlas Walisongo, karya Pak Agus Sunyoto

12. Sejarah Hukum Islam Nusantara abad XIV-XIX karya Mas Ayang Utriza

13. Ulama-Ulama Nusantara yang Berpengaruh di Negeri Hijaz karya Mas Amirul Ulum

14. Al-Jawi al-Makki: Kiprah Ulama Nusantara di Haramain karya Mas Amirul Ulum

15. Ensiklopedi Ulama Nusantara karya Pak Bibit Suprapto

16. Mushaf Nusantara: Sejarah dan Variannya, karya Mas M. Solahuddin

17. Tradisi Pesantren, karya Pak Zamakhsyari Dhofier

18. Membaca Sejarah Nusantara: 25 Kolom Sejarah Gus Dur, karya KH. Abdurrahman Wahid

19. Direktori Edisi Naskah Nusantara. Edi S. Ekadjati (Penyunting)

20. Naskah Klasik Keagamaan Nusantara: Cerminan Budaya Bangsa. jilid 1 dan 2 (Depag)

21. Merajut Kenusantaraan Melalui Naskah. Karya Muhammad Ardiansyah dan Qomarus Soleh.

22. Inskripsi Islam Nusantara.: Jawa dan Sumatera. (Puslitbang Depag)

23. Ragam Ekspresi Islam Nusantara. (Penerbit Gatra)

24. Islam Nusantara: Sejarah Sosial Intelektual di Indonesia, karya Nor Huda

25. Nalar Islam Nusantara, karya (embuh rek. Aku lali)

26. Pesantren Studies. Beberapa jilid. Karya Mas Ahmad Baso

27. Naskah-Naskah Skriptorium Pakualaman. Karya Sri Rama

28. Menusantarakan Islam karya Pak Aksin Wijaya

29. Sejarah Sosial Intelektual Islam di Indonesia karya Mas Moeflich Hasbullah.

30. Buku Pintar Islam Nusantara karya Mas Muhammad Sulton Fatoni.

31. Dan banyak lain.

Buku-buku di atas hanya sekian persen dari ratusan, bahkan ribuan buku yang berkaitan dengan konsep Islam Nusantara. Saya belum mencantumkan:

1. Buku-buku mengenai kerajaan/kesultanan Islam di Nusantara yang meliputi sejarah para raja, perkembangan politik-sosial-intelektual- militer, maupun biografi dan hagiografi para tokoh di dalamnya.

2. Biografi para ulama dalam kurun 6 abad terakhir. Baik para ulama yang sudah masyhur (Walisongo, Syekh Yusuf Maqassary, Syekh Arsyad Banjari dll), maupun ulama-ulama yang belum begitu masyhur di khalayak tapi memiliki kontribusi bagi umat. Termasuk biografi para ulama pengasuh pesantren/surau/madrasah/meunasah yang punya andil dalam memperkokoh pendidikan Islam. Biografi ulama-ulama lokal ini biasanya diterbitkan oleh lembaga yang bersangkutan. Dalam 4 tahun terakhir ini, saya sudah mulai mengumpulkan buku-buku biografi ulama-ulama daerah. Jika disusun, kemudian ditarik benang merahnya, llau dirapikan kepingan-kepingan keteladanan mereka niscaya akan membentuk semacam puzzle ulama Nusantara yang memiliki cirikhas masing-masing.

3. Buku-buku karya ulama Nusantara dalam kurun 5 abad terakhir, dari Tarjuman al-Mustafid karya Syekh Abdurrauf Assnikily, Sabilul Muhtadin karya Syekh Arsyad Al-Banjari, hingga karya ulama kontemporer Indonesia yang berbahasa Arab, Indonesia maupun berbahasa daerah.

4. Karya-karya yang mengupas secara detail berbagai karya ulama Nusantara tersebut, sekaligus memberikan ulasan mengenai perjuangan muallifnya. Misalnya Mas Zainul Milal Bizawie yang mengangkat kembali pamor keulamaan Kiai Mutamakkin, ulama oposan di abad 18, dan karya-karyanya. Juga, buku mengenai Kiai Ahmad Rifai yang ditulis oleh Pak Ahmad Adabi Darban, "Rifa’iyah: Gerakan Sosial Keagamaan di Pedesaan Jawa Tengah Tahun 1850-1982”.

Dan seterusnya. Cari sendirian. Capek ngetik pake hape. Hahaha. Saya sampe sekarang tidak peduli tuduhan Islam Nusantara itu proyek liberal atau apalah, wong saya banyak merasakan manfaat dari teman-teman muda yang selama ini fokus pada kajian Islam Nusantara, khususnya pada kajian filologi dan "pengokohan kembali" identitas muslim Nusantara.

Misalnya, Mas Nanal Ainal Fauz dengan lembaga Turats Ulama Nusantara,  Ajengan Ahmad Ginanjar Sya'ban dengan Islam Nusantara Center, Mas Ayunk Notonegoro dengan Komunitas Pegon,  Mas Amirul Ulum dengan Ulama Nusantara Center-nya, juga Mas Ichwan dan Kiai Inamuz Zahidin Masyhudi dengan KOPISODA (Komunitas Pecinta Kiai Soleh Darat) yang secara rutin mengaji karya Kiai Soleh Darat dan mendiskusikan karya beliau melalui WA.

Demikianlah jika Bakoel Boekoe sedang melakukan propaganda terselubung. Berhati-hatilah jika tiba-tiba anda tertarik mengkaji babakan keilmuan ini, apalagi tertarik memborong buku-buku di atas. Waspadalah...

(Patas Jaya, Ponorogo-Surabaya)

Masalah Mazhab

Anti-Madzhab berkata: "Kamu bermazhab kerana kamu seorang yang ta'assub (Fanatik)."

Syeikh Dr. Amru Wardani, ahli Darul Ifta' Mesir, pengajar Usul Fiqh di Masjid Al-Azhar, menjawab: "Tidak, saya bukan ta'assub. Saya berlindung dengan Allah daripada sifat ta'assub. Saya bermazhab hanya karena saya melihat bahwa mazhab-mazhab fiqih semuanya:

1) Musannadah:
Mazhab-mazhab ini memiliki sanad sampai kepada Rasulullah saw. sehingga kesahihannya terjamin.

2) Mudallalah:
Mazhab-mazhab ini memiliki landasan argumentasi/dalil. Dalil tersebut tidak hanya dalil yang disebutkan secara eksplisit saja, namun ada dalil yang implisit.

3) Muashshalah:
Mazhab-mazhab ini memiliki metodologi berfikir yang terkodifikasikan dalam kitab-kitab usul fiqh, sehingga sangat tepat dan terukur dalam pengambilan dalil dari Al-Quran dan Sunnah.

4) Makhdumah:
Mazhab-mazhab ini dikhidmah oleh ratusan bahwa ribuan ulama setelahnya, dari matan menjadi syarah dan dari syarah melahirkan hasyiyah. Kemudian juga diberi taqrir dan tanbih, serta khidmah ilmiah lainnya. Ini juga memberikan jaminan akan kesahihan pemahaman keagamaan yang ada di dalam mazhab.

5) Muqa’adah:
Mazhab-mazhab ini memiliki kaedah-kaedah fiqh yang sangat rasional, seperti kitab “Al-Asybah wan Nadzo'ir” karya Imam Suyuti dalam mazhab Syafie, kitab “Al-Asybah wan Nadzoir” karya Ibnu Nujaim dalam Mazhab Hanafi, kitab “Ta’sisun Nazor” dalam Mazhab Maliki, dan kitab “Raudhatun Nadhir” dalam mazhab Hanbali.

6) Mumanhajah:
Mazhab-mazhab ini memiliki manhaj berfikir yang jelas, detail dan tepat

7) Muttasiqah:
Mazhab-mazhab ini memiliki tingkat amanah ilmiah yang sangat tinggi dalam menisbatkan sebuah pendapat kepada penuturnya, di dalamnya ada yang dikenal dengan qaul mukharraj dan ada juga yang disebut dengan qaul mansus.

8) Munfatihah:
Mazhab-mazhab ini memiliki cara berfikir yang elegan dan terbuka serta sangat toleran. Karena mempunyai kaedah-kaedah usul fiqh dan hal-hal yang bersifat kulli yang masih memungkikan generasi penerusnya untuk mengembangkannya sesuai dengan masalah-masalah kontemporari yang terjadi seiring perkembangan zaman".

Dari: LDNU MWCNU Kec. Sukorejo. Kab. Pasuruan

WAJIB BERMADZHAB BAGI ORANG AWAM

*PERHATIAN BUAT ORANG2 YG ANTI TAQLID DALAM MADZHAB...*

*WAJIB BERMADZHAB BAGI ORANG AWAM.*

Dalilnya :
فاسألوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون
tanyalah ahli ilmu jika kamu tidak tau.
al anbiya 7.

Banyak  yg tidak tau apa itu mazhab. Penjelasan gampang nya, mazhab adalah alat agar tidak salah memahami nash nash al quran dan sunnah. Banyak orang zaman sekarang mengklaim mengikuti al quran dan sunnah, mengikutinya betul, tapi salah memahaminya.

Banyak orang yg tidak tau urutan mujtahid didalam mazhab.

*Urutan mujtahid didalam mazhab:*

1. mujtahid mutlak.
adalah kasta tertinggi ahli ilmu, karna keilmuannya dan kesolehannya serta keadilannya. dan tugasnya membuat kaidah ushul dan menetapkan hukum suatu perkara dari dalil dalil al quran dan sunnah,
Contoh nya : imam syafi'i. imam malik, imam abu hanifah, imam ahmad bin hanbal

2. mujtahid mazhab. yaitu orang orang dengan keilmuan dan kecerdasan tingkat tinggi yg cukup syarat sebagai mujtahid tapi ia tugas nya adalah mengkaji kesohihan, meneliti kebenaran dan menjelaskan qoul qoul mujtahid mutlak. Contoh nya : al buwaitiy, al haramain, al ghazali

3. mujtahid fatwa/ tarjih. yaitu orang-orang yg keilmuan nya setara seorang mujtahid dan tugas nya adalah mengkaji ulang, meneliti ulang , menjelaskan dan menentukan pendapat yg paling sohih dari qoul qoul para imam di atasnya.
seorang mujtahid fatwa harus hafal seluruh qoul para imam di atasnya
contoh nya : imam nawawi dan imam rofi'iy

pada zaman salaf ulama yg cukup syarat jadi mujtahid mutlak itu banyak, tapi kenapa cuma 4 yg jadi pilihan ?
karna selain yg 4 tidak ada yg mengkaji ulang, meneliti ulang dan menashkan qoul qoul nya.

*Dan sesama mujtahid mutlak haram taqlid.*

*seorang mujtahid wajib hafal minimal 300 rb hadits.*
*dan wajib hafal biografi seluruh perawi hadits.*

karna seorang mujtahid tidak boleh taqlid dalam menentukan kesohihan hadits.

jika tidak percaya silahkan hitung berpa hadits dan perawi yg ditulis imam nawawi didalam kitab al majmu' syarah al muhadzab, yg ada 27 jilid, satu jilidnya setebal mushaf al quran.

Bayangkan keilmuan mereka, dan begitu hati hatinya dalam memahami al quran dan sunnah, sampai harus dikaji ulang, diteliti ulang....

*hanya orang bodoh yg tidak mau taqlid didalam mazhab.*

Jika ada seorang ustad tidak taqlid didalam mazhab, kemudian dia berfatwa, apakah anda bisa meneliti kebenaran perkataannya ??
lalu siapa yg meneliti kebenaran perkataan ustad tersebut?

*oleh karena itu mereka "yg tidak taqlid didalam mazhab" adalah orang-orang yg taqlid buta.*

*A. Rachman Asy-Syafi'iy*